Rabu 25 May 2022 20:18 WIB

Kemenperin Klaim Penyediaan dan Distribusi Migor Curah Berjalan Baik

Kemenperin menyebut penghentian distribusi migor curah demi aturan DMO

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022, langkah tersebut diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022, langkah tersebut diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, kementerian akan terus berkontribusi dalam upaya penyediaan minyak goreng sawit dan optimalisasi distribusinya bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Pelaksanaan penyediaan minyak goreng curah bersubsidi menunjukkan, di sisi produsen, produksi dan suplai sudah berjalan baik.

“Kesempatan ini merupakan momentum untuk melakukan perbaikan di sisi distribusi. Hal itu agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dengan harga yang terjangkau,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (25/5).

Hanya saja, program Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan berakhir pada 31 Mei 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. 

Guna penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perubahan tersebut sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI Selasa lalu (24/5) menyampaikan, produsen minyak goreng dapat memilih nilai realisasi penyaluran DN sebagai Kuota Ekspor (DMO) atau mengklaim subsidi. Tindak lanjut yang diambil Kemenperin terkait pengakhiran program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi merupakan langkah aktif dalam penyusunan Tata Kelola Ekspor dan Pengelolaan Penyaluran Minyak Goreng Sawit DMO, mendorong produsen untuk menyelesaikan klaim subsidi, mengembangkan platform SIMIRAH dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan INSW, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk pelaku usaha produsen binaan terkait dengan perubahan kebijakan Penyediaan Minyak Goreng di DN.

“Kemenperin sebagai pengelola SIMIRAH terus mengembangkan platform tersebut. Tujuannya mendukung program penyediaan minyak goreng sawit selanjutnya,” ujar Putu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement