Dikutip dari buku Puasa yang Masyru’ dan Tidak Masyru' karangan Isnan Ansory terbitan Rumah Fiqih Publishing, puasa Senin dan Kamis adalah puasa yang dilakukan pada Senin dan Kamis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
”Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis. Dan aku suka saat amalku diperlihatkan, aku sedang dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud dan Nasai)
Dari Abu Qatadah al-Anshari RA, Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa pada Senin, lantas beliau menjawab:
"Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku." (HR. Muslim).
Niat puasa sunnah Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa pada hari Senin, sunat karena Allah Ta'aalaa."
Niat puasa sunnah Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu Shouma Yaumal Khomiisi Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa pada hari kamis, sunat karena Allah Ta'aalaa."