Rabu 25 May 2022 20:34 WIB

Hakim PT Kurangi Hukuman Empat Terdakwa Kasus ASABRI

Hukuman satu terdakwa lainnya diperberat selama tiga tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman penjara terhadap empat terdakwa korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Majelis hakim tinggi ibu kota tersebut, dalam putusan banding pada Rabu (25/5/2022), juga memperberat hukuman penjara terhadap satu terdakwa terkait skandal korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu.

Mengutip lansiran resmi putusan banding PT DKI Jakarta, empat terdakwa yang vonisnya dikurangi adalah Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri. Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI itu masing-masing dikurangi hukumannya 2 dan 5 tahun penjara.

Baca Juga

Sonny sebelumnya divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” begitu petikan banding yang dikutip Republika.co.id dari laman resmi PT DKI Jakarta.

Hakim tinggi juga menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta dan pengganti kerugian negara senilai Rp 64,5 miliar.

Untuk Adam Damiri, pengadilan tingkat pertama juga menghukumannya 20 tahun penjara. PT DKI Jakarta mengorting hukuman itu menjadi 15 tahun penjara. Adam juga dibebankan denda Rp 750 juta dan mengganti kerugian negara Rp 17,9 miliar.

Dua terdakwa lainnya, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto yang awalnya divonis masing-masing 15 tahun penjara, dipotong menjadi 12 tahun penjara. Keduanya juga dipidana denda masing-masing Rp 750 juta dan khusus Hari Setianto harus mengganti kerugian negara Rp 378,8 juta.

Untuk terdakwa Lukman Purnomosidi, majelis hakim menambahi hukumannya menjadi 13 tahun penjara. PN Tipikor semula memvonisnya selama 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 750 juta dan mengganti kerugian negara Rp 715 miliar.

Dalam kasus korupsi ASABRI, masih ada terdakwa lainnya yang sedang menunggu vonis banding, sudah menjalani masa pidana, dan yang masih menunggu putusan pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor. Seperti Jimmy Sutopo yang sudah divonis penjara 13 tahun oleh hakim PN Tipikor.

Kemudian, Heru Hidayat yang divonis pidana nol terkait kasus ASABRI karena sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya, Benny Tjokrosaputro yang sampai saat ini masih menunggu vonis PN Tipikor terkait kasusnya di ASABRI. Benny juga sudah mendapatkan vonis seumur hidup terkati kasus Jiwasraya.

Empat terdakwa lain kasus ASABRI masih menunggu vonis dan proses pengadilan di PN Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement