Kamis 26 May 2022 07:02 WIB

Rencana Honor Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, PPS Dapat Rp 2 Juta

KPU akan menggelontorkan Rp 34,4 triliun untuk kebutuhan penyelenggara pemilu ad hoc.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kenaikan honorarium penyelenggara pemilu ad hoc. Dari total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun, KPU akan menggelontorkan Rp 34,4 triliun untuk kebutuhan penyelenggara pemilu ad hoc, mulai dari pembentukan, gaji, sampai operasional kerjanya.

"Kalau dilihat dari proporsi besaran anggaran dan besar presentase Rp 76 triliun, itu untuk honor badan ad hoc itu sekitar Rp 34,4 triliun, 44,9 persen, honor badan ad hoc, pembentukan badan ad hoc, dan operasional kerja badan ad hoc," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Berikut adalah besaran upah badan ad hoc pada Pemilu 2019 dan rencana honor yang akan diberikan pada Pemilu 2024:

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Rp 1,85 juta menjadi Rp 3 juta

- Sekretariat PPK dari Rp 1,3 juta menjadi Rp Rp 2,45 juta

- Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Rp 900 ribu menjadi Rp 2 juta

- Sekretariat PPS dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1,9 juta

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,5 juta

- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta

- KPPS Luar Negeri dari Rp 6,5 juta menjadi Rp 7 juta

Sementara, honor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Sekretariat PPLN, dan Pantarlih Luar Negeri tidak mengalami kenaikan. Masing-masing besaran upah yang akan diterima yakni Rp 8 juta, Rp 7 juta, dan Rp 6,5 juta.

Hasyim menuturkan, anggaran pemilu sekitar Rp 34,4 triliun itu untuk membiayai lebih dari 8 juta anggota badan ad hoc. Paling banyak ialah KPPS yang berjumlah 5,6 juta orang dengan masa kerja satu bulan, belum termasuk linmas di tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1,6 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement