Kamis 26 May 2022 07:22 WIB

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu Dari dalam Lapas Tanjungpinang

Pengendalian narkoba di Lapas Tanjungpinang terungkap berkat penangkapan pengedar

Red: Nashih Nashrullah
Lapas (ilustrasi). Pengendalian narkoba di Lapas Tanjungpinang terungkap berkat penangkapan pengedar
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi). Pengendalian narkoba di Lapas Tanjungpinang terungkap berkat penangkapan pengedar

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap seorang narapidana berinisial F mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di sebuah rumah dan toko (ruko) lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5/2022).

Baca Juga

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram. 

"Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yakni F," kata Kapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/5/2022).