REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap seorang narapidana berinisial F mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di sebuah rumah dan toko (ruko) lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5/2022).
Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram.
"Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yakni F," kata Kapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/5/2022).
Selanjutnya, tersangka TA juga menginformasikan bahwa akan ada barang bukti sabu lainnya yang akan diserahkan oleh narapidana F kepada seorang tersangka lainnya berinisial DP.
Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/5/2022). Dari tangan DP kembali diamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 719,75 gram. "DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F," ungkap Kapolres.
Dia juga menyampaikan kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa narapidana F mengendalikan narkotika dari dalam ruang tahanan Lapas menggunakan handphone.
"Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut," katanya.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati.