REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap seorang narapidana berinisial F mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di sebuah rumah dan toko (ruko) lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5/2022).
Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram.
"Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yakni F," kata Kapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/5/2022).