Kamis 26 May 2022 12:49 WIB

Eks Bupati Buru Selatan Segera Jalani Persidangan

Penahanan para tersangka dalam kasus ini kini menjadi kewenangan jaksa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka suap Tagop Sudarsono Soulisa.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka suap Tagop Sudarsono Soulisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka suap Tagop Sudarsono Soulisa. Artinya, mantan bupati Buru Selatan itu bakal segera menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya.

"Berkas perkara tersangka TSS dkk dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim penyidik KPK juga sudah melaksanakan tahap II yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk tersangka Tagop dan koleganya pada tim Jaksa. Dia melanjutkan, penahanan para tersangka dalam kasus ini kini menjadi kewenangan jaksa.

Para tersangka bakal menjalani masa penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 13 Juni 2022 nanti. Tersangka Tagop mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur sedangkan tersangka Johny Ryndard Kasman ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Tim jaksa bakal menyusun dakwaan keduanya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan tersebut segera diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan nanti.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, Ivana Kwelju dan satu pihak swasta lainnya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai tersangka. Suap diberikan tersangka Ivana Kwelju agar mendapatkan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Buru Selatan.

Tersangka Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus bagi proyek yang dengan sumber dana dari DAK ditentukan besaran fee yang sama dengan tambahan delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan. Tersangka Tagop diduga menerima suap sekitar Rp 10 miliar.

Adapun, proyek-proyek tersebut, di antaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement