Kamis 26 May 2022 13:46 WIB

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Usaha Sekolah Penerbangan

Korban dijanjikan bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan.

Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Joko Sadewo
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp. 180 juta. Tersangka yang diamankan berinisial STM (25 tahun) pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan korban bernama Bening Septaria (28 tahun).

"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/5/22).

Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020, saat itu korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka, sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil. Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp. 50 juta, Rp. 20 juta dan terakhir Rp. 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta.