Ketua KY Dikukuhkan Jadi Guru Besar UMY

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. | Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Di tengah kemajuan teknologi sistem pasar bebas berkembang cepat lewat hadirnya revolusi 4.0 yang telah melahirkan sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Itu disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Mukti Fajar, saat Orasi Ilmiah Guru Besar di Sportorium UMY. Acara mengusung mengusung tema Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy.

Dosen Ilmu Hukum UMY ini menilai, ada beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Antara lain persaingan yang tidak sehat bagi pelaku-pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum.

Misal, dalam kasus transportasi online, pemerintah mengeluarkan lima permenhub. Namun, kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur, bahkan kalah ketika di Judicial Review (JR) karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar.

"Sehingga, peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error," kata Mukti, Rabu (25/5).

Ketua Komisi Yudisial ini melihat, adanya sharing economy mengubah hukum seakan kehilangan normatif mengatur inovasi yang melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Karenanya, dari perspektif teori hukum dan pembangunan perlu kondisi stability.

Hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing dan predictability. Hukum yang prediktif sangat diperlukan negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi. Harus ada kejelasan arah kebijakan.

"Membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," ujar Mukti. Ada beberapa indikasi permasalahan hukum dari sistem sharing economy.

Antara lain kepemilikan sumber daya (resources ownership) yang sering kali laten,  hubungan ketenagakerjaan (workforce), dan pertanggungjawaban para pihak. Dosen Hukum Bisnis UMY ini menekankan, masalah hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam.

Yakni, keamanan dan perlindungan konsumen, prosedur administratif, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, dan hukum lingkungan. "Untuk menjaga persaingan agar berjalan fair, diperlukan hukum persaingan usaha yang menjaga agar pasar tetap bebas, tidak terjadi kecurangan dan pengendalian sekelompok pelaku usaha," kata Mukti.

Persaingan bisnis di era sharing economy, untuk menuju kesejahteraan masyarakat dapat dicapai jika regulasi hukum tidak menjadi hambatan. Caranya, meminimalisir berbagai prosedur perizinan dan persyaratan yang menimbulkan tambahan biaya.

"Oleh karena itu, prosedur hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam membuat kebijakan," ujar Mukti.

Terkait persoalan di tengah era sharing economy, ia merasa, perlu ada otorisasi hukum yang dikonstruksi. Era sharing economy tidak menempatkan kekuatan pemilik modal untuk mengendalikan pasar, sehingga perlu adanya gagasan self regulation.

"Untuk mengatur sharing economy sebagai alternatif solusi dari kekacauan norma yang datang dari otoritas pemerintah," kata Mukti.

Gagasan ini dilihat dari kedudukan pemerintah dalam persaingan bebas perlu jadi penjaga dan penegak hukum ketika terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat. Mencegah praktik monopolistik, memberikan perlindungan, dan jaminan sosial bagi masyarakat.

Hadirnya 4.0 dengan kekacauan persaingan bisnisnya perlu terobosan hukum. Hukum bisnis harus didesain pragmatis agar mengawal perubahan model bisnis yang cepat berubah dan perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke pelaku usaha.

"Memberi hak untuk membuat self regulation sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan pelaku usaha sendiri. Hal itu lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak diuntungkan," ujarnya.

Terkait


Gunawan Budiyanto Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UMY

Berharap Penerapan Agile Government di Indonesia

Guru Besar UMY Dilantik Jadi Dewan Eksekutif BAN-PT

Rektor UMY Jadi Guru Besar Ilmu Tanah

Pimpinan KY Silaturahim ke PP Muhammadiyah, Ini Pesan Haedar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark