Kamis 26 May 2022 17:34 WIB

DPR Minta Kemenag Cekatan dan Sosialisasi Keberangkatan Haji 2022

calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat tahun ini, simpan saja uangnya di BPKH

Rep: fuji e permana/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon jamaah haji bersiap untuk melakukan manasik haji di halaman Masjid Pusdai, Kota Bandung, Kamis (26/5/2022). Sebanyak 236 calon jamaah haji asal Jawa Barat mengikuti manasik haji sebelum pemberangkatan ke Tanah Suci sebagai pembekalan terkait pemahaman tata cara pelaksanaan ibadah. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon jamaah haji bersiap untuk melakukan manasik haji di halaman Masjid Pusdai, Kota Bandung, Kamis (26/5/2022). Sebanyak 236 calon jamaah haji asal Jawa Barat mengikuti manasik haji sebelum pemberangkatan ke Tanah Suci sebagai pembekalan terkait pemahaman tata cara pelaksanaan ibadah. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan, sebetulnya DPR minta Kementerian Agama (Kemenag) cekatan dan sosialisasi terkait keberangkatan haji di tahun 2022. Sebab ada aturan jamaah haji di atas 65 tahun tidak boleh berangkat melaksanakan ibadah haji.

Marwan mengatakan, DPR meminta Kemenag cekatan dalam pelaksanaan haji tahun ini, karena Indonesia mendapatkan kuota di bawah setengah. Selain itu, dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akan ada orang yang umurnya di atas 65 tahun, yakni mereka yang tidak bisa berangkat haji. "Pada saat bersamaan, ada pasangan muhrim yang galau atau ragu-ragu pada akhirnya memutuskan tidak berangkat haji," kata Marwan kepada Republika, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Ia mencontohkan, misalkan istrinya di bawah 65 tahun dan suaminya di atas 65 tahun, maka istrinya memutuskan tidak ikut berangkat. Contoh lainnya, kakak dan adik yang usianya di bawah 65 tahun dan di atas 65 tahun atau anaknya di bawah 65 tahun tapi ibu dan bapaknya di atas 65 tahun, sehingga mereka memutuskan untuk tidak berangkat haji bersama-sama.

Marwan mengingatkan, maka waktu yang singkat ini harus didorong oleh Kemenag. Supaya kuota haji Indonesia terisi dari daftar tunggu atau daftar cadangan yang dibuat, walaupun ada orang yang membatalkan berangkat haji tahun ini."Maka limitasi untuk (calon jamaah haji) mengatakan tidak berangkat harus diperjelas sehingga porsi kuota ini terisi lagi," ujarnya.

Marwan mengimbau, bagi calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat tahun ini, simpan saja uangnya di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tidak usah diambil uangnya. Karena kalau diambil uang pelunasannya, risikonya kalau ada pelunasan di tahun depan harus mengikuti lagi keputusan tahun depan. Bagi calon jamaah haji yang mengambil uang hajinya tentu akan hilang porsinya.

"Kita imbau bersabar, karena uang kita berada di situ (BPKH) kita biarkan saja untuk tetap berada di keuangan haji yang akan dikelola, nanti nilai manfaatnya untuk kita juga," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement