Kamis 26 May 2022 19:20 WIB

Ikappi Minta 10 Ribu Titik Penjualan Migor Curah Harus di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Pasar menjadi pusat ujung distribusi pangan rakyat termasuk bagi para usaha mikro

Rep: dedy darmawan nasution/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja mengangkat jerigen berisi minyak di agen minyak curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). Pemerintah melalui kementerian Perindustrian berencana akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja mengangkat jerigen berisi minyak di agen minyak curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). Pemerintah melalui kementerian Perindustrian berencana akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta agar 10 ribu titik penjualan minyak goreng curah yang ditargetkan pemerintah harus berada di dalam wilayah pasar tradisional. Sebab, pasar menjadi pusat ujung distribusi pangan rakyat termasuk bagi para usaha mikro yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku.

Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan, mengatakan, jumlah pasar tradisional di Indonesia yang tercatat di Ikappi sebanyak 14.350 pasar. Pasar-pasar itu harus segera disuplai minyak goreng curah dengan pasokan yang besar sehingga harga bisa terus menurun.

Baca Juga

Pasokan yang diklaim melimpah oleh pemerintah saat ini harus dikawal ketat dari proses produksi hingga pendistribusiannya. Para pedagang pun harus dipastikan menerima harga di bawah Rp 14 ribu per liter sehingga harga tersebut tercapai di tangan konsumen."Saya kira kalau barang sudah melimpah di tingkat produsen, segera disuplai ke pasar-pasar," kata Reynaldi kepada Republika.co.id, Kamis (26/5/2022).

Adapun berbagai sistem digitalisasi yang diterapkan pemerintah dalam mengawasi pendistribusian minyak goreng curah, diharapkan efektif. Namun, tentunya pengawasan di lapangan tetap harus ketat sehingga bisa dibuktikan dengan fakta."Percuma ada aplikasi atau sistem terintegrasi namun fakta di lapangan susah dikontrol," kata dia.

Lebih lanjut, Reyanldi kembali mengingatkan pemerintah agar tak hanya ketat dalam mengawasi tata niaga di level hilir. Namun juga dihulu sehingga stabilisasi pasokan dan harga yang diinginkan terealisasi. "Jadi jangan sampai karena pasokan sudah melimpah setelah larangan ekspor, lalu disuplai gitu-gitu saja tanpa pengawasannya," kata Reynaldi.

Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan aturan baru untuk mengatur tata niaga minyak goreng curah yang diperoleh dari hasil domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau CPO. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menjelaskan, beleid tersebut mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah.

Pemerintah memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian dari pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara, penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Lutfi dalam pernyataan resminya diterima Republika.co.id, Kamis (26/5/2022).

Seluruh produsen atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.

Bagi produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.Adapun, produsen CPO dapat mendaftar perusahaannya melalui platform SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Itu menjadi kewajiban.

Saat mendaftar, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement