Jumat 27 May 2022 00:45 WIB

Pembunuh Siswi MA di Kebonbatur Demak Ditangkap, Ternyata Kakak Iparnya Sendiri

Pelaku mengaku cemburu karena korban memiliki pacar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono (tengah) menunjukkan tersangka pembunuh siswi MA berikut barang bukti kejahatannya, dalam konferensi pers yan digelar di Mapolres Demak, Kamis (26/5).
Foto: Polres Demak
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono (tengah) menunjukkan tersangka pembunuh siswi MA berikut barang bukti kejahatannya, dalam konferensi pers yan digelar di Mapolres Demak, Kamis (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK—Jajaran Satreskrim Polrestabes Demak akhirnya mengungkap tindak pidana  pembunuhan terhadap FN (18 tahun). Jenazah siswi Madrasah Aliyah (MA) ditemukan di dekat rumahnya, di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Tersangka pelaku pembunuhan ini ternyata kakak ipar korban sendiri, Syarif Hidayat (22) yang juga tinggal dalam satu rumah. “Motif pembunuhan ini, tersangka cemburu setelah mengetahui FN punya pacar,” ujar Kapolres Demak, AKBP AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Menurut Kapolres, aksi pembunuhan terhadap FN terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa bermula saat korban tengah mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya, ditegur tersangka agar mengecilkan volume suara.

Alasannya tersangka Syarif Hidayat merasa terganggu suara musik dari handphone tersebut. Namun permintaan itu tidak digubris korban. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban lalu membekap mulut dan mencekik leher korban.

Tak hanya itu, tersangka yang kalap juga membenturkan kepala korban ke dinding kamar. “Setelah korban lemas akibat cekikan, tersangka kemudian memaksa korban berhubungan badan sambil mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada kakak dan ibu kandungnya,” jelas Adhy Buono.

Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka meninggalkan korban FN di kamar. Tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya. Namun pada Rabu (25/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka bangun dan kembali ke kamar korban untuk mengulangi kembali perbuatannya. Korban yang masih trauma pun menolaknya.

Hal ini rupanya membuat tersangka Syarif Hidayat emosi dan kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga korban FN pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkan ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul wajah korban dengan tangan hingga mengakibatkan luka pada bagian mulut.

Tersangka yang sudah tidak dapat mengendalikan nafsunya, kembali mengulangi perbutannya menyetubuhi korban yang dimungkinkan sudah meninggal dunia. “Setelah itu, tersangka membuang mayat korban di pekarangan dekat rumah,” tegasnya.

Kapolres juga mengungkapkan, kepada polisi tersangka Syarif Hidayat mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena dibakar api cemburu. Selama ini tersangka menaruh hati kepada FN meski statusnya merupakan suami dari kakak korban.

Terlebih setelah terangka mengetahui korban telah mempunyai pacar. “Jadi motifnya cemburu karena korban mempunyai pacar. Sementara tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan,” tambah Adhy Buono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement