Polres Jepara Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal
Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Jepara Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal (ilustrasi). | Foto: Wordpress
REPUBLIKA.CO.ID,JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Sreni, dekat Pasar Gandu Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara, yang mengakibatkan korban Fatkul Rondi meninggal dunia.
"Pelaku tersebut berinisial IS (31) dan MS (20), keduanyawarga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Kamis (26/5/2022).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kata dia, Tim Resmob Polres Jepara dibantu Tim Resmob Polda Jateng. Petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa (24/5) keduanya ditangkap.
Keduanya ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat, setelah keduanya melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.
Pengeroyokan tersebut berawal ketika korbanFatkul Rondi (30), SA (34), dan FD (27), ketiganya dari Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari pada 15 Mei 2022 pergi ke Kudus untuk acara halalbihalal yang dimeriahkan pentas dangdut.
Selesai acara, ketiga korban kembali. Namun sesampai di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB ketiga korban mendapat informasi bahwa pemuda Desa Ngetuk berkumpul di daerah Desa Bendanpete dengan membawa senjata tajam.
Mendengar informasi tersebut, korban SA pulang ke rumah mengambil pisau, kemudian ketiga korban mengecek ke Desa Bendanpete mengendarai sepeda motor berboncengan tiga orang sambil membawa beberapa botol kaca kosong untuk berjaga-jaga.
Sampai di Desa Bendanpete, ternyata sudah banyak pemuda dari Desa Ngetukberkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan membawa senapan angin.
Kemudian terjadi cekcok yang akhirnya terjadi perkelahian. Namun, ketiga korban terdesak sehingga korban SA dan FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo.SA sempat terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri, sedangkan FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung.
Sementara tersangka IS yang membawa parang mengejar korban Fatkul Rondi ke arah Pasar Gandu. Saat pengejaran, korban Fatkul berbalik arah untuk menyerang IS, namun IS berhasil menendang kemudian membacok korban Fatkul sebanyak dua kali mengenai dada dan leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun MS beserta tersangka lainnya merusaksepeda motor korban. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.