Jumat 27 May 2022 08:01 WIB

Apa Itu Broker Data? Mengapa Dianggap Ancam Privasi?

Sebagian besar pengumpulan data tersebut dilakukan secara sukarela.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi data pribadi
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam beberapa bulan terakhir istilah data broker atau pialang data kerap menjadi sorotan publik. Broker data yang juga disebut information broker adalah bisnis yang mengumpulkan, memproses, dan melisensikan informasi ke perusahaan lain.

Meskipun beberapa data yang mereka jual bersifat lingkungan atau statistik, mereka sering menggabungkan data tentang individu dari berbagai sumber untuk membuat daftar alamat email, nomor telepon, atau alamat fisik yang dapat dijual kepada pemasar.

Baca Juga

Saat ini, pialang data sedang dalam pengawasan karena orang semakin mengkhawatirkan tentang data pribadinya. Menurut studi Pew Research, 79 persen orang Amerika Serikat (AS) khawatir tentang banyaknya data pribadi yang dikumpulkan perusahaan. Sementara 81 persen orang AS merasakan potensi risiko pengumpulan data lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Apa yang dilakukan broker data?

Broker data mengumpulkan informasi dengan cara yang berbeda, termasuk membeli dari perusahaan pihak ketiga, seperti perusahaan kartu kredit atau aplikasi gratis. Kemudian mereka mencari basis data publik, seperti catatan pengadilan, perumahan atau media sosial dan langsung melacak aktivitas seseorang secara daring.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar ke situs atau aplikasi, perlu dibaca detail tentang syarat dan ketentuan. Bisa saja dalam syarat dan ketentuan terselipkan pernyataan tentang pembagian data. Tanpa membaca detail, seseorang langsung mencentang kotak yang berisi tulisan “I agree.” Jika sudah dilakukan, kemungkinan besar, data dijual ke data broker.

Langkah selanjutnya adalah broker data menggabungkan dan memproses informasi yang telah dikumpulkan. Kemudian data siap dijual ke perusahaan lain.

Bagaimana hukum data broker?

Dikutip Popular Science, Kamis (26/5/2022), terkadang, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menenda broker data dan aplikasi yang menjual data pribadi. Misal, mereka menjual informasi yang digunakan oleh scammers untuk menipu orang atau membagikan data sensitif. AS tidak memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Federal seperti Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) di Uni Eropa (UE).

Namun, perlu disoroti, sebagian besar pengumpulan data tersebut dilakukan secara sukarela. Ketika seseorang mencentang kotak syarat dan ketentuan, jika memang ada keterangan pembagian data, mereka secara sadar menyetujuinya.

Meskipun broker data mengklaim data yang mereka jual dianonimkan, para peneliti menemukan kumpulan data tersebut ternyata tidak anonim. Dibutuhkan hanya 15 karakteristik, termasuk usia, jenis kelamin, atau status perkawinan untuk mengidentifikasi ulang seseorang.

Dalam satu contoh yang mengejutkan tahun lalu, seorang imam mengundurkan diri setelah The Pillar, sebuah situs berita Katolik, mengidentifikasi dia menggunakan data lokasi Grindr yang dibelinya dari data broker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement