REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Sebuah permohonan baru yang meminta larangan masuknya Muslim ke kompleks Masjid Gyanvapi pada Rabu (25/5/2022) dipindahkan dari pengadilan hakim sipil ke pengadilan jalur cepat di Varanasi. Permohonan tersebut akan diambil oleh hakim pengadilan jalur cepat pada Senin (30/5/2022).
Selain itu, permohonan yang diajukan Sangh Sanatan Vishwa Veda juga meminta izin bagi umat Hindu untuk menyembah relik Hindu yang konon ditemukan di area masjid. Hakim Sipil Ravi Kumar Diwakar yang mengambil permohonan itu mendengar kasus masjid Gyanvapi sebelum diserahkan ke Hakim Distrik Ajay Kumar Vishevesh oleh Mahkamah Agung pada Jumat lalu.
Dilansir NDTV, Kamis (26/5/2022), pengadilan telah meminta Vishevesh memutuskan prioritas, masalah pemeliharaan dalam kasus seperti yang diminta oleh komite masjid. Komite mengatakan kasus hak untuk beribadah di dalam masjid dan pembuatan film yang diperintahkan pengadilan adalah ilegal.
Pengadilan tinggi juga mengatakan perintahnya yang meminta status quo di dalam kompleks masjid akan tetap berlaku sambil menunggu adanya permohonan komite masjid selama delapan pekan. Vishevesh yang sekarang mendengarkan kasus tersebut sesuai arahan Mahkamah Agung, kemarin menetapkan pada Kamis (26/5/2022) untuk sidang tentang masalah pemeliharaan. Pengadilan juga memberikan waktu sepekan kepada pihak Hindu dan Muslim untuk mengajukan keberatan atas laporan pembuatan film yang diamanatkan pengadilan di masjid.
Sebelumnya, awal pekan lalu, pengacara yang mewakili pemohon Hindu mengklaim Shivling ditemukan selama pembuatan film kompleks Masjid Gyanvapi. Klaim itu dibantah oleh anggota komite masjid yang mengatakan itu adalah bagian dari mekanisme air mancur di waduk wazookhana yang digunakan oleh umat untuk melakukan wudhu sebelum melakukan sholat.
Kemudian pengadilan distrik memerintahkan penyegelan wazookhana. Mahkamah Agung pada 17 Mei lalu mengarahkan pengadilan Varanasi untuk memastikan perlindungan wilayah di mana relik diklaim ditemukan tanpa menghalangi hak komunitas Muslim untuk beribadah.