Kamis 26 May 2022 22:30 WIB

Suaranya Didengar, Member DNA Pro Apresiasi DPR

Member DNA Pro berharap DPR memperjuangkan nasib mereka.

 Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro Yasmin Muntaz, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI, Rabu (25/5/2022).
Foto: istimewa/tangkapan layar
Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro Yasmin Muntaz, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI, Rabu (25/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro Yasmin Muntaz, mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah mengundang dan mendengar suara mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (25/5/2022).

Dengan RDPU itu, menurutnya, DPR bisa mendapatkan informasi berimbang atas masalah DNA Pro. “Harapan Kami bisa terus diperjuangkan,” kata Yasmin, dalam siaran pers, Kamis (26/5/2022).

Selama ini, kata dia, member DNA Pro cenderung disudutkan. Mereka dianggap ingin cepat kaya, tergiur iming-iming keuntungan pasti 1 persen per hari, dan tidak peduli legalitas.

Padahal, menurut Yasmin, DNA memiliki izin yang lengkap. Antara lain SK Kemenkumham, Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Termasuk juga keanggotaan dalam Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). 

Dalam RDPU tersebut, Yasmin Muntaz memperlihatkan video ucapan selamat dari ketua AP2LI atas terbitnya SIUPL DNA Pro dan menyatakan bahwa DNA telah legal. Sehingga wajar jika member semakin yakin untuk bergabung.

Terkait iming-iming profit konsisten, salah satu member yang hadir dalam RDPU, Irwan menjelaskan bahwa target profit 1 persen per hari merupakan angka yang konservatif dan masuk akal di dalam dunia trading. Menurutnya, sebagai seorang  trader, dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 5 persen.

Menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI M. Sarmuji, tentang alasan ia mengikuti DNA Pro jika trading manual bisa menghasilkan keuntungan lebih besar, Irwan mengatakan  join robot trading menjadikan lebih praktis walau keuntungannya lebih kecil. ia tidak perlu memantau trading secara terus menerus.

Ketika join, menurutnya, tidak ada jaminan keuntungan 1 persen per hari dari perusahaan. Menurutnya, yang ada adalah target, dan itu pun bisa lebih atau kurang dan bahkan minus.

Dalam RDPU itu, Yasmin Muntaz juga mengatakan Bappebti kurang melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan robot trading secara MLM (Multi Level Marketing), karena dianggap sebagai kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

Menurutnya, di satu sisi Bappebti menyatakan bahwa perusahaan robot trading tidak boleh diperjualbelikan secara MLM dan dinyatakan illegal. Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.

Ketika sebuah perusahaan sudah memiliki SIUPL, menurutnya, seharusnya bukan merupakan perusahaan berskema ponzi. Hal itu karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan sudah melalui tahapan verifikasi dan harus memenuhi persyaratan bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan skema ponzi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement