REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK—Jajaran Satreskrim Polrestabes Demak sudah menangkap tersangka pembunuhan siswi Madrasah Aliyah (MA). Korban berinisial FN (18 tahun) dibunuh kakak iparnya sendiri, Syarif Hidayat (22 tahun). Korban dan kakak ipar tinggal dalam satu rumah.
Kapolres Demak, AKBP AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, aksi pembunuhan terhadap FN terjadi pada Rabu (25/5/2022) dini hari. Sebelum dibunuh, korban diperkosa tersangka.
Pembunuhan tersebut bermula saat korban tengah mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya, ditegur oleh tersangka agar mengecilkan volume suara pada Selasa (24/5/2022) pukul 21.30 WIB. Alasannya tersangka Syarif Hidayat merasa terganggu oleh suara music dari handphone tersebut.
Namun permintaan itu tidak digubris oleh korban. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban lalu membekap mulut dan mencekik leher korban. Tersangka yang kalap juga membenturkan kepala korban ke dinding kamar.
“Setelah korban lemas akibat cekikan, tersangka kemudian memaksa korban berhubungan badan sambil mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada kakak dan ibu kandungnya,” tutur Adhy Buono, Kamis (26/5/2022).
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka meninggalkan korban FN di kamarnya. Tersangka kembali ke kamarnya sendiri untuk tidur bersama sang istri.
Namun pada Rabu (25/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka bangun dan kembali ke kamar korban untuk mengulangi kembali perbuatannya memperkosa korban. Korban yang masih trauma pun menolaknya.
Hal ini rupanya membuat tersangka Syarif Hidayat emosi dan kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga korban FN pingsan. Setelah itu, tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkan ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul wajah korban dengan tangan hingga mengakibatkan luka pada bagian mulut.
Tersangka yang sudah tidak dapat mengendalikan nafsunya, kembali mengulangi perbutannya menyetubuhi korban yang dimungkinkan sudah meninggal dunia. “Setelah itu, tersangka membuang mayat korban di pekarangan dekat rumah,” tegasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, kepada polisi tersangka Syarif Hidayat mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena dibakar api cemburu. Selama ini ia juga menaruh hati kepada FN meski statusnya merupakan suami dari kakak korban.
Baca juga : Hujan Deras Ancam Areal Tanaman Padi di Sulawesi Selatan
Terlebih setelah tersangka mengetahui bahwa korban telah mempunyai pacar. “Jadi motifnya cemburu karena korban mempunyai pacar. Sementara tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan,” tambah Adhy Buono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” tegas kapolres.
Baca juga : Shin Ajak Dua Pemain Naturalisasi Jordi-Sandy Berlatih Bersama Timnas Indonesia