Jumat 27 May 2022 05:39 WIB

BNPB: 50 Persen Kabupaten-Kota Telah Miliki Kajian Risiko Bencana

Saat bencana, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respons yang lebih baik.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 50 persen telah memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Raditya mengatakan, target kedepannya adalah membuat seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana.

"Tantangan kita adalah 34 provinsi yang belum dengan 514 kabupaten/kota ini bisa memiliki, dan ini didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan dengan adanya Permendagri 101/2018 bahwa mandatory (kewajiban) daerah memiliki informasi terkait kebencanaan," kata Raditya di BNDCC Badung, Bali, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Menurutnya, Rancangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 87 tahun 2020 telah menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaannya. Selain itu, Raditya mengharapkan seluruh daerah memiliki kesiapsiagaan atau rencana kontinjensi.

Dengan demikian saat terjadi bencana, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respons yang lebih baik, dan pemerintah mendorong hal tersebut untuk capaian di tahun 2044. Hal tersebut hal juga menjadi upaya komitmen pemerintah Indonesia mewadahi dari Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (SFDRR) diturunkan menjadi implementasi, guna mencapai tujuh targetnya sebelum 2030.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement