Jumat 27 May 2022 06:12 WIB

Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Plt Kepala BKN Sebut Sesuai Regulasi

Anggota TNI-Polri yang diberi jabatan madya boleh menjadi pj kepala daerah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muncul kontroversi di masyarakat ketika pemerintah melantik personel TNI-Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan, penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai pj bupati dibenarkan secara regulasi.

Kontroversi itu mencuat setelah Mendagri Tito Karnavian melantik Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Chandra As'aduddin sebagai pj bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Pemerintah beralasan keputusan pelantikan pj kepala daerah sudah tepat.

"UU Pilkada menyebutkan kriteria pjb gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pj bupati/wali kota adalah JPT pratama. Jadi siapa pun yang menduduki jabatan JPT madya atau pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai pj gubernur atau pj bupati/wali kota," kata Bima kepada wartawan dikutip di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur, anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri diatur dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).