Jumat 27 May 2022 06:12 WIB

Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Plt Kepala BKN Sebut Sesuai Regulasi

Anggota TNI-Polri yang diberi jabatan madya boleh menjadi pj kepala daerah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muncul kontroversi di masyarakat ketika pemerintah melantik personel TNI-Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan, penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai pj bupati dibenarkan secara regulasi.

Kontroversi itu mencuat setelah Mendagri Tito Karnavian melantik Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Chandra As'aduddin sebagai pj bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. Pemerintah beralasan keputusan pelantikan pj kepala daerah sudah tepat.

"UU Pilkada menyebutkan kriteria pjb gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pj bupati/wali kota adalah JPT pratama. Jadi siapa pun yang menduduki jabatan JPT madya atau pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai pj gubernur atau pj bupati/wali kota," kata Bima kepada wartawan dikutip di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur, anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri diatur dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan," ucap Bima.

Menurut dia, personel TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh TNI-Polri aktif.

Bima mengeklaim, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan, personel TNI-Polri aktif yang menjabat sebagai JPT madya atau pratama di Kemenko Polhukam, BIN, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan instansi lainnya boleh menjadi pj gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata Bima.

Dia merasa, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 juga sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Salah satu yang disampaikan adalah anggota TNI-Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi pj kepala daerah.

"Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi kementerian/Lembaga yang selama ini sudah diatur. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 Tahun 2022," jelas Bima.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement