REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (24/5/2022). Kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
Laporan itu menyatakan bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir. Pelaku berinisial SE diduga hendak bertransaksi narkotika.
Selanjutnya, pelapor bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa satu paket plastik sabu yang dibungkus dalam kemasan rokok.
"Lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk JOSS Mild dan disimpan di tangan sebelah kanan dan diakui kepemilikan milik terlapor," ucapnya.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Wagir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan itu, pria kelahiran 1983 tersebut dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.