Jumat 27 May 2022 13:23 WIB

Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Dua Orang Ajudan Bupati Bogor

Ade Yasin tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2021

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang ajudan bupati Bogor terkait kasus yang menyeret Ade Yasin (AY). Bupati Bogor itu merupakan tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/5).

Adapun, kedua ajudan tersebut yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi. Selain itu, KPK juga memanggil dia orang wiraswasta yakni Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian serta satu orang pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Dica Medal Munggaran.

Setali tiga uang, mereka juga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang dilakukan Bupati Ade Yasin terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar). Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para saksi tersebut.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Adapun, tersangka Ade Yasin saat ini ditahan di di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Rizki Taufik dan Arko Mulawan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement