REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo menyarankan, narasi yang dibangun soal pelonggaran masker sebaiknya berupa anjuran. Hal itu mengingat, terbangun anggapan masyarakat bahwa di luar ruangan sudah bebas masker. Padahal, kata dia, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pelonggaran masker diperbolehkan bila tidak berkerumun.
“Atau orang yang sedang sakit seperti batuk, pilek, dan gejala yang menunjukan penyakit Covid-19 harus memakai masker, baik di dalam maupun luar ruangan,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Windhu menambahkan, seharusnya ada narasi tambahan yang digunakan dalam kebijakan pelonggaran masker. Hal itu terutama terkait informasi jika di dalam ruangan atau tempat tertutup maupun transportasi publik tetap wajib memakai masker, misalnya di sekolah, rumah ibadah, kantor, dan pabrik.
Sementara di luar ruangan, sebaiknya ada narasi lain yang mengisyaratkan penggunaan masker di luar ruangan tetap dianjurkan. Artinya, hanya dalam kondisi tertentu seperti tidak berkerumun atau ada kepadatan, yang diperbolehkan membuka masker di luar ruangan.
“Kalau orang lebih suka pakai masker ya tetap lakukan. Jadi, seharusnya penggunaan narasinya berupa anjuran. Nah narasi itu tidak ada ketika presiden mengumumkan itu,” ujarnya.