REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Benih tanaman merupakan salah satu faktor penting penentu keberhasilan produksi tanaman pekebun. Demi menjaga kualitas benih tanaman serta meningkatkan produktivitas Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Perkebunan menerapkan teknologi uji DNA pada benih tanaman perkebunan.
“Untuk meningkatkan produktivitas Kelapa Sawit penerapan teknologi DNA menjadi hal yang sangat penting dan harus diawali dari penyediaan benih kelapa sawit yang bermutu,” ujar M. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, mewakili Sekretaris Ditjen Perkebunan, dalam sambutannya pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan, di Labuan Bajo, Senin (23/5/2022), dalam siaran persnya.
Saleh menjelaskan, selama ini proses pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan melibatkan fungsi UPT Sertifikasi dan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan. Namun dengan adanya penemuan teknologi uji DNA yang bisa mendekteksi keberadaan tanaman non Tenera (dura dan psifera) sejak dari fase embrio hingga bibit, maka inovasi ini perlu dimanfaatkan dalam penguatan fungsi pengawasan benih kelapa sawit.
"Penerapan uji DNA benih tanaman kelapa sawit menjadi dasar melakukan pembinaan dan perbaikan mutu, dan jangka panjang nantinya akan menjadi metoda pengujian kemurniaan benih. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki justifikasi teknis dan yuridis dalam penerapannya,” ujarnya.
Saleh menambahkan, FGD ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan infomasi mengenai uji DNA Benih Tanaman Perkebunan, dan menyamakan pemahaman, serta pemilihan metode penganggaran yang tepat sesuai peraturan yang berlaku. Nantinya akan digunakan sebagai bahan saat menyusun kebijakan atau peraturan.
"Yang paling perlu diperhatikan, bagaimana nanti legalitasnya. Hasil diskusi ini akan dirumuskan untuk menjadi bahan saat membuat suatu kebijakan, karena dalam penyusunan kebijakan dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga perlu dikaji dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
FGD tersebut turut dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, PPKS, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.