REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan, bila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menjadi pengedar narkoba segera dipecat. Sedangkan ASN yang terbukti mengkonsumsi narkoba dinonjobkan.
“Kalau ada SN tertangkap tangan menggunakan narkoba segeran nonjobkan dan direhabilitasi. Kalau dia pengedar narkoba mohon maaf dipecat saja,” kata Tjahjo Kumolo pada pembukaan Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) HUT ke-22 di Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022).
Tjahjo meminta ASN berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba. Negara sangat konsen dengan persoalan narkoba yang saat ini peredarannya sudah mencapai triliunan rupiah, yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa.
Menurut dia, pemerintah sangat tegas dengan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Tindakan dan sanksi tegas menanti ASN, termasuk pejabat yang terlibat dalam narkoba baik sebagai pengkonsumsi maupun pengedar narkoba.
Pada bagian lain, Tjahjo mengingatkan, ancaman bagi ASN lainnya, yakni berkaitan dengan dana hibah, bantuan sosial, retribusi, dan pajak. Semua itu, terus menyelimuti kegiatan ASN yang bersentuhan dengan dampak dan sanksi hukum.
Terdapat bagian lain, yakni praktik jual beli jabtasan yang sedang marak di kalangan ASN. Hal tersebut, kata Tjahjo, menjadi ancaman bagi ASN untuk terlibat dalam korupsi. “Maka hati-hatilah dengan hal semacam itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada kunjungan kerjanya di Bandar Lampung, Menpan-RB Tjajo Kumolo juga meletakkan batu pertama pada pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Bandar Lampung. Tjahjo mengatakan, semua tempat terdapat pelayanan publik, namun dengan adanya MPP, satu atap ini diharapkan dapat menjadi lebih mudah dan cepat pelayanannya kepada masyarakat.
Dia mengatakan, MPP ini kelak dapat melayani masyarakat dengan cepat seperti proses perizinan dan lainnya. “MPP dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh pemerintahan mulai dari pusat, provinsi, kota, hingga kelurahan dan desa harus memberikan pelayanan, terbaiknya untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan publik telah diberikan pihak kepolisian, kemudian hendaknya rumah sakit dan puskesmas.
“Bila ada masyarakat yang sakit, rumah sakit, puskesmas harus memberikan pelayanan terbaik. Jangan ditanya saat sakit, apa ada uang atau tidak,” katanya.