REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan Jalan Danau Sunter Selatan, Kecamatan Tanjung Priok sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor terbatas. Penetapan ini berlaku setiap Ahad mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta hanya diperuntukkan untuk kegiatan olah raga.
Pelaksana tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara Ardan Solihin mengatakan pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) terbatas merupakan instruksi dari tingkat Provinsi DKI Jakarta dan telah dilaksanakan di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak 22 Mei 2022 lalu. "Sifatnya memang masih terbatas jadi kegiatan yang diperbolehkan dalam HBKB hanya olah raga tanpa kegiatan lainnya seperti bazar UMKM, hiburan, dan lainnya," kata Ardan, Jumat (27/5/2022).
Dia mengatakan ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus tetap dijaga oleh para penggiat olah raga di kawasan Sunter. Ini mengingat situasi masih pandemi Covid-19 dan wilayah DKI Jakarta juga menerapkan PPKM Level 1.
Ardan mengimbau kepada warga yang ingin memasuki area HBKB harus terlebih dahulu memindai kode batang yang tersedia di sejumlah titik menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta harus tetap mematuhi prokes. Nantinya, kegiatan HBKB terbatas itu akan dievaluasi kembali berdasarkan petunjuk dari tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Ardan berharap situasi terus membaik sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal. "Kami akan pantau hal itu dan mudah-mudahan situasi cepat pulih sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti sediakala," terangnya.