REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengklarifikasi informasi soal pungutan biaya administrasi perbankan sebesar Rp 150 ribu perbulan yang dikenakan kepada nasabah. Dalam penjelasannya, bank pelat merah ini secara tegas mengkonfirmasi bahwa hal tersebut merupakan berita yang tidak benar atau hoaks.
“Hal ini dipastikan tidak benar,” tulis BRI dalam keterangan resmi, Jumat (27/5/2022).
Disebutkan bahwa BRI tidak pernah sekalipun menyebarkan informasi demikian dan hanya menggunakan saluran resmi dalam mengkomunikasikan kabar terbaru kepada nasabah. “BRI hanya menggunakan saluran resmi website sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman www.bri.co.id,” kata BRI.
Bahkan, bank terbesar di Indonesia dari sisi aset ini mencium gelagat penipuan pada informasi hoaks yang beredar itu. Maka itu, BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dan sebagainya) melalui tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Tak lupa emiten bersandi saham BBRI ini meminta khalayak agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap unsur kejahatan yang ada saat ini selalu melakukan pengecekan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“BRI mengimbau kepada seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Info lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor BRI terdekat atau menghubungi call center BRI 14017/1500017,” tulis BRI.