Sabtu 28 May 2022 00:29 WIB

Anies Terbitkan Pergub Bolehkan WFO 100 Persen Sektor Non-Esensial

Anies menilai masa-masa kritis pandemi sudah terlewati.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa pelonggaran yang diperbarui.

Salah satunya, pemberlakuan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. “Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, hasil ini berdasarkan pada kerjasama, disiplin dan kesabaran semua pihak dalam bertahan di masa pandemi. Karena itu, dia mengingatkan agar hasil yang didapat bersama, tidak dilemahkan lagi.

“Terus jaga pola hidup sehat dan bersih. Semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” jelasnya.

Sementara, khusus kegiatan belajar mengajar (KBM) di level 1 PPKM, lanjutnya, masih bisa dilakukan PTM terbatas maupun jarak jauh. Hal itu, disebut dia, masih berdasarkan pada Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sebagai informasi, Jakarta mulai memasuki fase Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama 14 (empat belas) hari. Terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022, kebijakan PPKM Level 1 (satu) tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement