REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Upaya pemberantasan geng motor terus dilakukan jajaran Polresta Cirebon. Kali ini, petugas mengamankan anggota geng motor yang melakukan tindak kejahatan dan mengganggu kondusivitas Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, ada dua anggota geng motor yang diamankan. Mereka berinisial T, anggota geng motor kelompok XTC dan R dari kelompok RPM.
"T melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga mengalami luka berat di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon pada 31 Januari 2022,’’ ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (27/5/2022).
Arif mengatakan, tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sepanjang 30 sentimeter. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Sementara R, diamankan karena menganiaya dua korban. Bahkan, salah satunya meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka merupakan provokator dan kerap menghasut teman-temannya melakukan penganiayaan,’’ kata Arif.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pemuda yang melakukan penganiayaan di Kecamatan Klangenan, Cirebon berinisial R, D, dan H. Arif menyatakan, pihaknya tidak akan mundur satu langkah pun untuk memberantas geng motor maupun kelompok pemuda yang berbuat onar dan meresahkan masyarakat.
Arif mengungkapkan, hal tersebut merupakan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta memastikan kondusivitas masyarakat Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga tidak akan segan menindak tegas geng motor maupun kelompok pemuda yang menganggu kamtibmas.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menghubungi call center 110 Polresta Cirebon apabila melihat aktivitas geng motor di sekitarnya. Dipastikan personel Polresta Cirebon segera datang untuk menindak tegas mereka,’’ kata Arif.