REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau kepada warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagai karyawan mereka berpotensi terkena jerat pidana.
"Kami ingin berpesan yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (27/5/20222).
Auliansyah mengungkapkan pihak kepolisian sudah beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk sebagai karyawan namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan. Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.
"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja. Tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.
Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer salah satu perusahaan pinjol ilegal. Inisial para karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai team leader.
Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai desk collection atau penagihan dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai desk collection. Karyawan penagihan tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.
Seluruh tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.
Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:
1. Jari Kaya
2. Dana Baik
3. Get Uang
4. Untung Cepat
5. Rupiah Plus
6. Komodo Rp
7. Dana Lancar (Dana Kilat)
8. Dana Now
9. Cash Store
10. Pinjaman Roket
11. Cash Cash
12. Pribadi Cash
13. Go Pinjam
14. Raja Pinjaman
15. Sahabat
16. Uang Anda
17. Pinjam Fulus
18. Duit Datang
19. Uang Loan
20. Cash Lancar
21. Dana Kilat
22. Dana Lancar
23. Kilat Tunai
24. Uang Bahagia
25. Cepat
26. Pinjam Soto
27. Tunai Fast
28. Tunai Anda
29. Dana Angel
30. Dana Nusa
31. Dompet Hoki
32. Duit Tarik
33. Emas Kotak
34. Money Solus
35. Pinjaman Gaji
36. Rupiah Loan
37. Sinilah Cash
38. Terang Cash
39. Tunai Butuh
40. Tunai Sentral
41. Uang Kimi
42. Wallet Hoki
43. Pinjaman Plus
44. Kredit Plus
45. Pinjaman Aman
46. Pinjam Duit
47. Pinjaman Yuk
48. Cash Cash Now
49. Uang Hits
50. Mari Kta
51. Duit Mujur
52. Kredit Harapan
53. Rupiah Go
54. Kotak Rupiah
55. Pundi Murni
56. Sumber Solusi Terdepan
57. Pinjaman Mudah
58. Reksa Dana