REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan seorang pemuda berinisial TA atas dugaan tindak pidana pencurian besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek Kilometer 35. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kecurigaan pekerja proyek usai melihat terduga hendak melakukan pencurian pada Kamis (26/5). Mereka kemudian mengamankan TA sebelum beraksi.
"Jadi, awalnya pelaku tertangkap oleh para pekerja proyek kereta cepat, termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi," kata Gidion di Cikarang, Jumat.
Para pekerja proyek kereta api cepat itu kemudian membawa TA ke Mapolsek Cikarang Selatan mengingat letaknya yang lebih dekat dari lokasi kejadian.Setelah pengecekan ke lokasi, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat.
Petugas pada Jumat pagi melimpahkan kasus berikut terduga pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat."Perwira Polsek Cikarang Selatan saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat," katanya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Cikarang Pusat untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam."Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan," ucapnya.
Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kata dia, terduga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.