Jumat 27 May 2022 20:56 WIB

Wanita New Jersey Didakwa karena Ancam Remaja Muslim Berjilbab di Salon

Wanita itu meneriaki kedua gadis itu dan memukul karena menatapnya.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
 Ilustrasi Islamofobia. Wanita New Jersey Didakwa karena Ancam Remaja Muslim Berjilbab di Salon
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Islamofobia. Wanita New Jersey Didakwa karena Ancam Remaja Muslim Berjilbab di Salon

REPUBLIKA.CO.ID, NEW JERSEY -- Jaksa mengatakan seorang wanita New Jersey, Amerika Serikat diduga mengancam dua remaja Muslim berjilbab dalam sebuah serangan bias. Dilansir NY Post, Kamis (26/5/2022), menurut Kantor Kejaksaan Passaic County, Nancy Jones (59 tahun) dari Clifton, ditangkap atas sejumlah tuduhan karena diduga melecehkan para remaja di salon kuku pada 30 April lalu. 

Kedua gadis itu mengenakan jilbab pada saat itu. Selama konfrontasi, Jones juga memukul kepala anak berusia 13 tahun itu.

Baca Juga

Setelah Jones diidentifikasi, surat perintah dikeluarkan untuk penangkapannya dan dia menyerahkan diri ke polisi Clifton pada Rabu. Dewan Hubungan Amerika-Islam cabang New Jersey (CAIR-NJ) mengutuk serangan yang dituduhkan dan memberikan rincian lebih lanjut seputarnya.

Menurut siaran pers dari CAIR-NJ, wanita itu meneriaki kedua gadis itu karena menatapnya saat mereka menunggu untuk menyelesaikan kuku mereka. Dia diduga meneriakkan kata-kata kotor pada mereka, CAIR-NJ menyatakan Jones mengatakan agar kedua anak itu kembali ke negara.

Dia mengucapkan sumpah serapah dan mengatakan kedua remaja wanita itu tidak pantas berada di Amerika. Menurut CAIR-NJ, ketika ibu kedua gadis itu datang ke salon dan melihat mereka menangis, dia mengonfrontasi Jones di tempat parkir. 

Pelanggan lain mendukung apa yang diklaim kedua remaja itu segera setelahnya. “Kami sangat terganggu dengan dugaan perilaku bermotivasi bias ini. Menyerang dua gadis muda secara fisik dan verbal sampai menangis sangat mengerikan,” kata Direktur Eksekutif CAIR Selaedin Maksut dalam sebuah pernyataan. 

CAIR-NJ menyambut baik penyelidikan polisi yang sedang berlangsung oleh petugas Clifton dan berharap masalah ini ditanggapi dengan serius dan keadilan ditegakkan. Jones menghadapi beberapa dakwaan termasuk intimidasi bias tingkat empat, dua dakwaan tingkat ketiga yang membahayakan kesejahteraan anak, dan penyerangan sederhana, yang merupakan pelanggaran orang yang tidak tertib.

Menurut pihak berwenang, Jones kemudian dibebaskan dengan syarat. Seorang juru bicara kantor kejaksaan mengatakan dia tidak tahu pembelaan apa yang dimasukkan Jones dan tidak bisa memberikan perincian lebih lanjut di luar siaran pers yang dikeluarkan oleh kantor. Gugatan telah dirujuk ke dewan juri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement