Jumat 27 May 2022 22:59 WIB

Pengamat: Restrukturisasi WSBP Jalan Terbaik Ketimbang Dipailitkan

Restrukturisasi utang yang dilakukan manajemen WSBP dinilai opsi tepat

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Waskita Beton Precast. Restrukturisasi utang yang dilakukan manajemen WSBP dinilai opsi tepat
Foto: Facebook Humas Waskita Beton Precast
Waskita Beton Precast. Restrukturisasi utang yang dilakukan manajemen WSBP dinilai opsi tepat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) turut berdampak terhadap tersendatnya pembayaran imbal hasil obligasi perusahaan kepada para investor. Menyikapi hal itu, para pemegang obligasi Waskita Beton pun telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

Salah satu keputusannya, para pemegang obligasi membentuk tim kecil yang terdiri dari manajer investasi untuk mewakili mereka dalam proses PKPU anak usaha BUMN tersebut. Seperti diketahui, pandemi beberapa tahun terakhir ini telah memberikan dampak negatif terhadap semua sektor usaha tak terkecuali konstruksi yang menjadi sektor usaha WSBP.

Kondisi tersebut menjadi sentimen negatif yang menyebabkan membesarnya risiko berinvestasi terhadap emiten WSBP. Tentunya hal itu merupakan informasi yang harus dipahami para investor baik yang diperoleh dari manajer investasi atau dari keterbukaan informasi pada situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Manajer investasi saat menjual produk investasi WSBP tentu sudah menyampaikan prospektus cukup lengkap. Artinya risiko investasi dikaitkan kinerja dan prospek WSBP sudah disampaikan ke investor. Jadi informasi cukup lengkap," kata Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LMFEB-UI) Toto Pranoto kepada Republika, Jumat (27/6).

Toto menambahkan, jika kemudian terjadi force majeure seperti pandemi Covid-19 yang menyebabkan bisnis WSBP meredup, maka itu harus dipahami sebagai risiko yang harus ditanggung. 

"Kecuali manajer investasi menyembunyikan fakta material tentang WSBP ketika menjual produk investasinya, maka ini bisa masuk kategori penipuan," ungkap Toto.

Toto pun menilai upaya restrukturisasi utang yang dilakukan manajemen WSBP merupakan itikad baik sekaligus opsi terbaik dibandingkan opsi pailit yang justru merugikan semua pihak. Dengan restrukturisasi utang,  WSBP bisa memperoleh keleluasaan untuk membangkitkan kinerja menjadi lebih baik ke depannya.

"Sehingga segala kewajiban kepada kreditur bisa diselesaikan. Termasuk kepada investor retail mereka. Langkah pailit bisa merugikan banyak kreditur dan investor karena sebagian besar kewajiban WSBP bisa tidak terbayarkan," kata dia.

"Ada harapan saat pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat , pembangunan infrastruktur mulai marak, maka bisnis konstruksi akan hidup lagi, artinya nafas kehidupan WSBP bisa bergerak kencang kembali," sambung Toto.

Sebagai informasi, WSBP tercatat memiliki dua obligasi, yakni Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 memiliki jumlah pokok sebesar Rp 500 miliar. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022. Serta Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,5 triliun, yang akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement