Sabtu 28 May 2022 07:36 WIB

Kanada Pangkas Masa Bebas Bersyarat Terpidana Penembak 6 Muslim

Hukuman 40 tahun penjara yang dijatuhkan pada Bissonnette dinilai tak konstitusional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Alexandre Bissonnette remaja pelaku penembakan enam orang di Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam di Kota Quebec. Mahkamah Agung Kanada telah mengurangi masa pembebasan bersyarat terhadap Andre Bissonnette, pria berusia 27 tahun yang menembak mati enam Muslim di negara tersebut.
Foto: Mathieu Belanger/AP
Alexandre Bissonnette remaja pelaku penembakan enam orang di Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam di Kota Quebec. Mahkamah Agung Kanada telah mengurangi masa pembebasan bersyarat terhadap Andre Bissonnette, pria berusia 27 tahun yang menembak mati enam Muslim di negara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA – Mahkamah Agung Kanada telah mengurangi masa pembebasan bersyarat terhadap Andre Bissonnette, pria berusia 27 tahun yang menembak mati enam Muslim di negara tersebut. Sebelumnya Bissonnette bisa memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 40 tahun penjara. Namun kini dia hanya perlu menjalani masa kurungan selama 25 tahun sebelum bebas bersyarat.

Dalam putusannya pada Jumat (27/5/2022), Mahkamah Agung Kanada mengatakan, penembakan di Centre Culturel Islamique de Quebec yang menewaskan enam orang dan melukai 19 lainnya pada 29 Januari 2017 merupakan peristiwa mengerikan. Mahkamah Agung Kanada menyebut, insiden itu meninggalkan bekas luka yang dalam dan menyakitkan.

Baca Juga

Namun Mahkamah Agung Kanada menilai, hukuman 40 tahun penjara yang dijatuhkan pada Bissonnette tidak konstitusional. "Kesimpulan bahwa menerapkan periode tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat 25 tahun berturut-turut adalah inkonstitusional tidak boleh dilihat sebagai merendahkan kehidupan setiap korban yang tidak bersalah," kata Mahkamah Agung Kanada dalam keputusannya, dikutip laman Anadolu Agency.

Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan, semua orang pasti sepakat bahwa pembunuhan yang menelan sejumlah korban jiwa adalah kejahatan paling serius. “Seruan ini bukan tentang nilai setiap nyawa manusia, melainkan tentang batasan kekuasaan negara untuk menghukum pelanggar, yang, dalam suatu masyarakat yang didirikan di atas supremasi hukum, harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi,” katanya.

"Hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang realistis juga dapat berdampak buruk pada pelanggar, yang dibiarkan tanpa insentif untuk merehabilitasi diri mereka sendiri dan yang penahanannya hanya akan berakhir setelah kematian mereka," kata Mahkamah Agung Kanada menambahkan.

Keputusan Mahkamah Agung Kanada dikritik keras oleh organisasi Justice for All Canada Muslim (JACM). "Peristiwa pada tahun 2017 adalah aksi teror terburuk di Kanada dan para korban dan keluarga mereka layak mendapatkan simpati dan keadilan," ujar Direktur Eksekutif JACM Taha Ghayyur.

Menurut dia, keringanan hukuman yang diberikan kepada Bissonnette tidak mengirim pesan yang kuat kepada para pelaku kebencian seperti itu. “Pengurangan pembebasan bersyaratnya juga tidak membantu mereka yang bertekad untuk membawa kebencian mereka ke tingkat berikutnya. Mengingat berapa banyak penembak massal yang terinspirasi oleh Bissonnette, dunia harus melihat ke Kanada untuk deradikalisasi penembak massal yang terus mengancam minoritas,” ucap Ghayyur.

Andre Bissonnette dijatuhi hukuman hingga 40 tahun penjara sebelum pembebasan bersyarat pada 2019. Kala itu, baik pengacara maupun jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Pengacara Bissonnette berpendapat masa pembebasan bersyarat bagi kliennya harus dikurangi menjadi 25 tahun. Sementara jaksa menginginkan agar pembebasan bersyarat baru diberikan kepada Bissonnette setelah dia menjalani hukuman penjara selama 50 tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement