Sabtu 28 May 2022 08:43 WIB

DJP Kemenkeu akan Berlakukan Bayar Pajak Gunakan NIK

Penggunaan NIK untuk bayar pajak untuk mempermudah integrasi data perpajakan

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun penggantian ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun penggantian ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun penggantian ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sistem pembayaran pajak melalui NIK akan berlaku dalam waktu dekat.

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Menurutnya pergantian ini juga dilakukan untuk mempermudah akses bagi masyarakat supaya tidak perlu menggunakan dua identitas, yakni NPWP dan NIK.

"Ini untuk kemudahan benar-benar, tidak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri," ucapnya.

Yoga menjelaskan nantinya wajib pajak yang baru mendaftar tidak akan diberikan NPWP, melainkan cukup menyebutkan NIK miliknya. Sementara yang telah memiliki NPWP, pada perjalannya juga akan diganti seluruhnya menggunakan NIK.

"Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” jelasnya.

Hestu memastikan, penggunaan NIK sebagai ganti NPWP juga tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Sebab, mereka baru akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," ucapnya.

Namun, DJP belum menentukan tanggal penerapan sistem ini. Sebab, lanjut Yoga, mereka masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

"Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti," ucapnya.

Hestu menyebut otoritas pajak telah membangun NPWP selama lebih dari 40 tahun. Namun menurutnya, hal tersebut harus dilakukan demi hanya menggunakan NIK. 

"Kami yang sudah membangun NPWP 40 tahun lebih, tapi demi satu identitas kita mengorbankan NPWP, sekarang kita (akan) pakai NIK," ucapnya.

Ke depan Yoga berharap adanya sistem baru ini, NPWP akan sepenuhnya sirna diganti dengan NIK, sehingga yang masih memiliki dan menggunakan NPWP saat ini, suatu saat hanya perlu menyerahkan NIK untuk membayar pajak.

"Lama-lama yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement