Ahad 29 May 2022 01:35 WIB

Ini Putusan Monumental Menurut Hakim MK

Putusan monumental harus memuat hukum baru serta memberikan solusi konstitusional.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema 'Putusan-Putusan Monumental Mahkamah Konstitusi'. Bicara mengenai putusan monumental (landmark decision), Enny mengangkat empat putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU).

Dikutip laman resmi MK pada Sabtu (28/5/2022), empat putusan yang disebutkan Enny ialah perlindungan anak terkait batas usia perkawinan dalam putusan nomor 22/PUU-XV/2017. Kedua, mengenai kebebasan beragama bagi penghayat kepercayaan dalam putusan nomor 97/PUU-XIV/2016.

Baca Juga

Ketiga, hak atas pendidikan terkait 20 persen anggaran pendidikan. Keempat, mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam putusan nomor 18/PUU-XVII/2019.

Selain itu, Enny juga menyebut sejumlah putusan monumental dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Pertama, mengenai syarat kewarganegaraan sebagai calon kepala daerah dalam PHP Kada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Kedua, masa jeda bagi mantan narapidana mengikuti pilkada dalam PHP Kada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Sementara, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams menegaskan, tugas hakim konstitusi telah selesai ketika permohonan perkara yang diajukan ke MK telah diputuskan. Sehingga, menurut dia, hakim tidak dapat mengomentari putusan tersebut. “Biarlah para pencari keadilan atau akademisi yang membahas putusan-putusan MK,” kata Wahiduddin.

Wahiduddin menjelaskan kriteria putusan monumental, yakni putusan tersebut harus memuat hukum baru, putusan memberikan solusi konstitusional, dan putusan yang membatalkan keseluruhan UU. Selain itu, putusan tersebut memiliki nilai strategis konstitusional yang mengubah tafsir sesuai dengan UU dan memuat norma konstitusional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement