REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Aktris China Jing Tian dikenai denda sebesar 7,22 juta yuan (Rp 15,6 miliar) oleh otoritas pasar di Guangzhou atas keterlibatannya dalam mempromosikan produk yang dianggap melanggar Undang-Undang Periklanan setempat. Jiang tercatat sebagai duta merek (brand ambassador) Infinite Free yang terdaftar di Guangzhou sebagai produk permen buah dan sayur.
Dalam iklannya, Jing mengklaim produk tersebut mampu mencegah penyerapan gula, minyak, dan lemak tanpa melakukan verifikasi, demikian pernyataan Badan Administrasi Pasar Nasional China (SAMR) yang dirilis pada Sabtu (28/5/2022). Menurut UU Periklanan China, makanan biasa tidak boleh dipromosikan untuk kepentingan terapi.
Dari promosi produk tersebut, Jing mendapatkan honor sebesar 2,58 juta yuan (Rp 5,6 miliar). Seluruh honor tersebut disita dan dia masih diwajibkan membayar denda sebesar 4,64 juta yuan (Rp 10 miliar) sehingga total denda yang harus dibayarkan Jing sebanyak 7,22 juta yuan.