REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memberikan penghargaan kepada Polres Bukittinggi yang berhasil menggagalkan peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu. Menurut Erman, pencegahan peredaran sabu dalam jumlah bedar telah menyelamatkan ribuan generasi muda Bukittinggi dan Sumatra Barat pada umumnya.
"Narkotika ini harus terus kita berantas bersama-sama untuk menyelamatkan anak bangsa," kata Erman, Sabtu (28/5/2022).
Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu dari delapan orang yang telah dijadikan tersangka. Delapan orang tersebut adalah AH (24 tahun), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).
Pengungkapan ini dilakukan sejak 14 Mei 2022. Para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Di antara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar. Pengguna adalah AH dan DF. Sisanya pengedar.
Pengungkapan kasus 41,4 kilogram sabu yang dilakukan Polres Bukittinggi merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya pengungkapan kasus terbesar masih di bawah 10 kilogram.
“Suatu kebanggaan bagi kami Polres Bukittinggi atas apresiasi serta penghargaan yang diberikan Pemda dan Masyarakat Kota Bukittinggi,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.