Ahad 29 May 2022 08:49 WIB

Bapenda Karawang: Realisasi Pajak Daerah Rp 352,6 Miliar

Angka itu sudah 30,83 persen dari target pajak daerah sebesar Rp 1,14 triliun.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan realisasi pajak daerah setempat kini sudah mencapai Rp 352,6 miliar atau 30,83 persen dari target sebesar Rp 1,14 triliun.
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan realisasi pajak daerah setempat kini sudah mencapai Rp 352,6 miliar atau 30,83 persen dari target sebesar Rp 1,14 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan realisasi pajak daerah setempat kini sudah mencapai Rp 352,6 miliar atau 30,83 persen dari target sebesar Rp 1,14 triliun.

"Kami terus menggenjot penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor. Per 25 Mei 2022, penerimaan atau realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp 352,6 miliar atau 30,83 persen dari target," kata Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali, dalam keterangannya di Karawang, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan, realisasi penerimaan pajak tertinggi sementara ini dari tiga sektor, yakni pajak penerangan jalan yang sudah masuk yakni hampir Rp 110 miliar atau sekitar 45,37 dari target. Kemudian, sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini mencapai Rp 91,4 miliar atau sekitar 27,39 persen dari target, dan sektor PBB yang yang kini mencapai Rp 87,5 miliar atau 23,24 persen dari target.

Untuk meningkatkan capaian pajak, khususnya di sektor PBB-P2, Pemkab Karawang menggratiskan PBB sawah dengan kriteria tertentu. Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah, berlaku kepada warga Karawang yang memililki lahan di bawah satu hektare yang NJOP-nya Rp 27 ribu-Rp 82 ribu per meter. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 15 Maret 2022.

Untuk bisa mendapatkan gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP domisili Karawang. Selain itu juga harus membawa foto kopi SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

"Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement