Ahad 29 May 2022 09:24 WIB

Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat OKU Sumsel Jemput Bola

Ada sekitar 1.700 kendaraan yang menunggak pajak.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja melakukan perawatan pada mobil bekas yang dijual (ilustrasi). Jajaran Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, gencar melakukan jemput bola hingga ke desa-desa guna menagih tunggakan pajak 1.700 kendaraan bermotor roda dua dan empat di daerah itu.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pekerja melakukan perawatan pada mobil bekas yang dijual (ilustrasi). Jajaran Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, gencar melakukan jemput bola hingga ke desa-desa guna menagih tunggakan pajak 1.700 kendaraan bermotor roda dua dan empat di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Jajaran Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, gencar melakukan jemput bola hingga ke desa-desa guna menagih tunggakan pajak 1.700 kendaraan bermotor roda dua dan empat di daerah itu.

"Ada sekitar 1.700 kendaraan terdiri atas 800 unit kendaraan roda dua dan 900 roda empat yang menunggak pajak," kata Kepala Samsat Ogan Komering Ulu (OKU), Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga

Oleh sebab itu, kata dia, untuk mengoptimalkan penyerapan pajak pihaknya menggencarkan upaya jemput bola melalui kegiatan hingga ke desa-desa. Hal itu guna mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di OKU sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap kendaraan yang sudah tidak bisa digunakan lagi alias rusak.

Menurutnya, cara ini dinilai sangat efektif untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten OKU. Terbukti di akhir 2021 sekitar Rp 200 juta dari tunggakan pajak tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Pihaknya juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL diluncurkan sejak Januari 2022 agar wajib pajak lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui telepon pintar. Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun karena dapat diunduh melalui telepon genggam yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK ingin dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos, atau bisa juga opsi lainnya mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat. "Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan pajak di Kabupaten OKU pada 2022 ini," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement