REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa acara musik telah diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung. Selain acara musik, pameran seni dan budaya hingga pertemuan dan konferensi juga sudah diizinkan kembali digelar, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, meski telah diizinkan, tapi dalam proses perizinan akan dilakukan pengkajian ketat terkait jumlah penonton, durasi konser, dan hal teknis lainnya. Dia juga menekankan bahwa sebelum pergelaran, setiap konser musik maupun kegiatan lain harus melalui proses pengkajian oleh Satuan Tugas Covid-19.
“Dimana saja boleh, yang penting harus ada pengkajian terlebih dulu, karena yang penting Kota Bandung sudah membuka perizinan melalui regulasi Perwal 44,” kata Yana di Bandung, Ahad (29/5/2022).
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, meski telah diperbolehkan digelar kembali, namun terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Terutama, kegiatan yang berlangsung di dalam ruangan.
Pertama, jumlah maksimal pengunjung. Jika ruangan tempat pelaksanaan kegiatan mampu menampung 2.000 orang, maka kuota yang hadir hanya diizinkan banyak 500 orang. Adapun ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dapat dihadiri paling banyak 400 orang. Untuk tempat tertutup berkapasitas 600 sampai 1.000 orang, penyelenggara wajib membatasi paling banyak 250 orang. Sedangkan untuk ruangan berkapasitas kurang dari 600, hanya bisa diisi 40 persennya saja.
Pembatasan juga wajib diterapkan di lokasi luar ruangan, atau outdoor. Untuk luas area 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Sedangkan kegiatan di lahan dengan luas 10 ribu meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang. Sementara kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi, paling banyak hanya bisa dihadiri 1.000 orang. Adapun kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang. Terakhir, untuk kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang.
Asep juga mengingatkan, kepada pengelola atau penanggung jawab acara untuk wajib memberlakukan aplikasi PeduliLindungi di lokasi. Panitia, kru hingga pengisi acara juga wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," kata Asep Gufron.
Kabar diizinkannya kembali pergelaran konser musik ini sontak disambut antusias oleh masyarakat maupun grup-grup musik tanah air yang telah rindu untuk tampil di kota kembang. Salah satunya grup band Newcastle Kids yang telah sukses menggelar konser bertajuk Bandung Belong to Us yang digelar di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Sabtu (28/5/2022).
Grup musik ibu kota, Kahitna, juga dikabarkan akan segera menyapa penggemarnya di Kota Bandung, dan menjadi musisi asal ibu kota pertama yang mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 untuk tampil di Kota Bandung.
“Sementara ini yang sudah diterbitkan izinnya oleh Satgas baru Kahitna, yang lainnya seperti Raisa hingga Dewa 19 masih dalam proses,” kata Asep.
Rencananya, Kahitna akan tampil pada akhir pekan ini di Kota Bandung. Namun, Asep tak menyebutkan di mana venue yang akan digunakan Kahitna melangsungkan konser tersebut. "Iya, rencananya akhir pekan ini. Malam Minggu kalau enggak salah," tuturnya.