REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank senilai Rp 139,4 miliar terkait dugaan pelanggaran pidana pengadaan helikopter AW 101. Lembaga antirasuah itu membekukan rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri.
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan, Ahad (29/5/2022).
Ali menjelaskan, pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka. Dia mengatakan, aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.
Dia melanjutkan, pengadaan helikopter angkut tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar. Nominal itu sekitar 30 persen dari nilai kontrak tersebut.
Ali mengatakan, helikopter pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut. Dia melanjutkan, hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara.
"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," katanya.
Dia melanjutkan, saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan. KPK berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," katanya.
KPK telah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK). Saat ini, tersangka dimaksud tengah mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih untuk keperluan proses penyidikan.