Ahad 29 May 2022 15:09 WIB

Sukabumi Keluarkan Edaran Peningkatan Kewaspadaan Hadapi Penyebaran PMK

Pemkot Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 780 tahun 2022

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi, (ilustrasi). Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat edaran peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan (PMK) hewan ternak.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi, (ilustrasi). Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat edaran peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan (PMK) hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat edaran peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan (PMK) hewan ternak. Terlebih pada beberapa hari lalu ada dua ekor sapi yang berasal dari Salatiga Jawa Tengah milik seorang peternak di Kecamatan Cikole, diduga mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

''Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 780 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku pada 23 Mei lalu,'' ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan, Ahad (29/5/2022). Langkah ini menyikapi adanya dugaan dua ekor sapi dari Salatiga yang diduga PMK.

Baca Juga

Saat ini kata Andri, kedua ekor sapi itu telah dilakukan isolasi untuk mencegah penularan lebih luas. Adapun tindakan pencegahan lainnya yang telah dilakukan adalah pemberian vitamin dan antibiotik untuk sapi lainnya yang berada pada peternakan tersebut.

Selain itu dilakukan pula penyemprotan disinfektan. Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran antara lain pembentukan Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK, kewajiban menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang berasal dari luar wilayah, dan penanganan produk hewan serta hasil sampingannya.

Sebelumnya, aparat kepolisian dan petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi berupaya mengawasi dan mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Salah satu upayanya melakukan penyekatan angkutan ternak dibatas kota.

Di mana Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memerintahkan semua jajaran polsek di wilayah Polres Sukabumi Kota untuk melaksankan pemantauan, pengawasan dan penyekatan terhadap hewan ternak yang mau masuk ke Kota Sukabumi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolsek Citamiang AKP Arif Safta saat memantau pasar hewan di Kecamatan Citamiang.

''Kami akan terus bekerja sama dengan DKP3 di dalam pemantauan, pemeriksaan dan pengawasan hewan ternak yang mau masuk ke Kota Sukabumi,'' ujar Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta kepada wartawan. Selain itu melakukan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang hewan ternak dan pengusaha hewan.

Terutama untuk senantiasa disiplin dan apabila terjadi sesuatu hewan yang berpenyakit agar segera diberitahukan kepada dinas terkait untuk mendapatkan penanganannya. Sehingga nantinya akan direspon dengan cepat.

Untuk bentuk pengawasanny lanjut Arif, terdiri dari penyekatan hewan yang mau masuk ke wilayah Kota Sukabumi yakni harus ada surat keterangan hewan sehat dari dinas terkait. Selain itu untuk buka pasar hewan ini di batasi dari pukul 08.00 Wib pagi sampai dengan pukul 12.00 Wib. Diharapkan pula pedagang hewan ini tidak boleh berjualan di luar area pasar hewan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement