Ahad 29 May 2022 18:55 WIB

Perjudian Online Marak, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Status keharaman judi tidak dipengaruhi sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Judi Online (ilustrasi). Perjudian Online Marak, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Foto: ABC News
Judi Online (ilustrasi). Perjudian Online Marak, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyikapi perjudian online yang semakin marak terjadi. Dia pun menegaskan kembali tentang status hukum perjudian, baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online)

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram,” ujar Abdul Muiz dalam siaran pers MUI, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga

Kiai Muiz menjelaskan, status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Menurut dia, keharaman judi adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran. Allah SWT berfirman, 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Kiai Muiz menuturkan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan. “Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” ucap Kiai Muiz.

Jauh sebelumnya, kata dia, Komisi Fatwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silakan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” kata dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“Ponsel bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” jelas Kiai Muiz.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement