Ahad 29 May 2022 19:58 WIB

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Wali Kota Ambon

KPK pada Jumat lalu memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker Dias.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana yang diterima tersangka dugaan pidana rasuah yakni Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL). Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker Dias.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkab Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Karen Wolker Dias diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Richard. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (27/5/2022) lalu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada saat yang bersamaan, tim penyidik KPK seharusnya juga memeriksa Direktur PT. Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu alias Bing sebagai saksi dalam kasus serupa. Sayangnya, saksi tersebut mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement