REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap AS, anggota DPRD Waykanan dari Fraksi PAN sebelum Ramadhan 1443 lalu. Saat ini, AS menjalani masa rehabilitasi, namun masih aktif (belum dipecat) sebagai anggota DPRD Waykanan.
Setelah melakukan pengembangan kasus, petugas BNNP Lampung menangkap AS saat berada di kawasan Kaliawi, Kota Bandar Lampung, sepekan menjelang bulan puasa pada Maret 2022. Setelah ditangkap, petugas melakukan rehabilitasi terhadap AS di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sejak April 2022.
Keterangan yang diperoleh Republika.co.id di lingkungan BNNP Lampung, Ahad (29/5/2022), AS menjadi target operasi petugas setelah melakukan pengembangan kasus dari salah seorang bandar. Saat itu, pelaku tiba tiba memesan barang narkoba jenis sabu, melalui hanphone, saat sang pengedar ditangkap, kemudian pelaku ikut diamankan.
Setelah ditangkap dan menjalani masa rehabilitasi, AS yang terlibat kasus narkoba tersebut masih aktif sebagai anggota DPRD Waykanan. Ia hanya mendapatkan izin cuti selama tiga bulan dan surat pengajuan permohonan rehabilitasi dari Ketua Fraksi PAN yang juga Ketua DPD PAN Waykanan Rozali.
Dalam surat permohonan rehabilitasi dari ketua DPD PAN Waykanan tertanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dengan Hal Permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan.
Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali menyatakan dalam suratnya, pengajukan permohonan kepada kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk rehabilitasi secara rawat jalan terhadap saudaraku AS terkait dengan riwayat penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Ia melanjutkan alasannya dikarenakan saudara AS mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai, wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Waykanan, dan wajib mengikuti rapat hearing di DPRD Kabupaten Waykanan.
"Oleh karena itu , saya (Ketua DPD PAN) mengajukan permohonan untuk melanjutkan rehabilitasi secara rawat jalan kepada bapak kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan," kata Rozali dalam surat tersebut, yang diketahui Kepala Kampung Kampung Tanjung Eko Harianto.
AS sendiri melalui ketua Fraksi PAN dalam Surat Keterangan Izin Cuti Nomor: A.108/F.P-PAN/DPRD-WK /V/2022 ditandatangani Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Waykanan, menerangkan bahwa AS Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Waykanan, Fraksi PAN adalah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Waykanan dari Fraksi PAN periode 2019-2024.
Izin tersebut dikarenakan AS sedang menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Dan AS hanya diberikan izin cuti selama tiga bulan terhitung 13 April - 13 Juli 2022.
Dalam pernyataan persnya, Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka menyatakan, meminta pengurus PAN Kabupaten Waykanan untuk menyiapkan gantinya karena yakin masih banyak kader yang berkualitas yang tidak bermasalah dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat.
Menurut dia, wakil rakyat itu tugasnya mengurusi rakyat bukan lagi mengurusi dirinya yang bermasalah secara etika dan hukum termasuk dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.