Lima Merek Produk Paling Banyak Cemari Kali Metro
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Sampah plastik, ilustrasi | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Yayasan Kajian Ekologi Dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) yang berkolaborasi dengan beberapa komunitas melakukan audit merek sampah di Kali Metro. Hasilnya, Ecoton dan tim menemukan lima produsen penyumbang pencemaran sampah di Kali Metro, Malang.
Koodinator Komunitas Envigreen Society Alaika Rahmatullah menyatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi penolakan kehadiran kemasan saset yang akan menjadi permasalahan bagi lingkungan jika masih terus di produksi. "Produk saset ini juga tidak sejalan dengan target pemerintah mengenai penanggulangan sampah di sungai," ucapnya.
Menurut Alaika, produksi saset yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan akan mempersulit capaian dari target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Oleh karena itu, dia mengimbau warga untuk tidak lagi menggunakan kemasan saset. Hal ini karena kemasan ini sulit didaur ulang dan jika dibuang ke sungai akan mencemari sungai.
Staf Edukasi Ecoton, Rafika Aprilia mengutarakan, hasil audit sampah menunjukkan 32 persen sampah berasal dari perusahaan Unilever, 24 persen dari Wings dan 20 persen dari Indofood. Kemudian 12 persen sampah dari perusahaan Garuda Food, dan 20 persen dari Siantar Top. Kelima produsen tersebut menjadi produsen yang banyak ditemui dalam proses audit kali ini.
Menurut Rafika, sampah saset yang berada di Kali Metro ini tidak lepas dari peran produsen dalam membuat kemasan-kemasan plastik. "Produsen lah yang memproduksi, produsen juga yang seharusnya bertanggungjawab atas produksinya. Dengan begitu, sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Produsen pun harus terlibat," jelasnya.
Uuntuk menekan sampah plastik di lingkungan, produsen perlu mengambil peran dalam pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mengambil kembali sampah produknya yang ada di lingkungan. Hal ini salah satu langkah yang harus dilakukan produsen karena sudah menjadi kewajiban hukum sesuai Pasal 15 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan masih banyaknya kemasan saset di Kali Metro, maka ini menunjukkan peta jalan pengurangan sampah yang diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menggambarkan adanya itikad baik. "Terutama dari para produsen untuk bertanggung jawab atas kemasan sampah saset yang ditimbulkan," kata dia menambahkan.