Senin 30 May 2022 13:25 WIB

Kemenkumham Kalteng Dorong UMKM Daftar Perseroan Perorangan

Dengan mendirikan perseroan perorangan, UMKM semakin lebih maju dan cepat berkembang.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pegawai memotret kerajinan hasil industri kecil menengah (IKM) yang dipasarkan di Central Borneo Souvenir, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2020). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi setempat mendaftar untuk menjadi perseroan perorangan.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Pegawai memotret kerajinan hasil industri kecil menengah (IKM) yang dipasarkan di Central Borneo Souvenir, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2020). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi setempat mendaftar untuk menjadi perseroan perorangan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi setempat mendaftar untuk menjadi perseroan perorangan.

"Dengan mendirikan perseroan perorangan, UMKM semakin lebih maju dan cepat berkembang," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Hendra mengatakan, pendirian perseroan perorangan merupakan upaya mendorong daya saing usaha masyarakat sehingga peredaran ekonomi semakin maju, cepat berkembang. "Sehingga para pelaku UMKM di Kalteng ini mampu bersaing dengan pelaku usaha di wilayah lain. Minimal dengan daerah tetangga seperti Banjarmasin, Kalsel," kata dia.

Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri, terlebih lagi syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan satu orang.

Berbeda dengan perseroan pada umumnya. Pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana.

Pernyataan itu diungkapkan Hendra saat membuka acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng dan sosialisasi pendirian perseroan perorangan di salah satu hotel di Palangka Raya. Turut menjadi peserta sebanyak 100 orang terdiri dari pelaku usaha, pemerintah daerah di Kalteng, instansi vertikal, perwakilan dunia usaha, BUMD, akademisi dan media massa.

Sebagai pemateri yakni pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dinas Koperasi dan UKM Kalteng dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. "Sosialisasi pendirian perseroan perorangan ini juga merupakan dukungan Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk menjadikan UMKM naik kelas," kata dia.

Sementara itu, di antara manfaat pendirian perseroan perorangan bagi pelaku UMKM itu seperti memberi perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal. Kemudian juga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan terjangkau yakni hanya Rp 50.000. Pelaku usaha juga bebas menentukan besaran biaya modal usaha dan tarif pajak rendah dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement