Senin 30 May 2022 13:32 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangsel, Perhiasan Jadi Bukti

Pencuri di Tangesel beraksi di tiga lokasi dalam dua pekan

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Pencurian/Maling (Ilustrasi) Polisi meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi) Polisi meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Pamulang, Tangsel, dalam sekitar dua pekan terakhir ini.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, aksi di tiga lokasi itu dilakukan sepanjang Mei 2022. Lokasi pertama yakni di Perumahan Bukit Pamulang Indah C-13 Nomor 05 RT/ RW 004/013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang yang dilakukan pada Selasa (10/5/2022). Lokasi kedua yakni di Reni Jaya P8/09 RT/ RW 07/ 06, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang pada Selasa (17/5/2022) dan lokasi ketiga yaitu di Perumahan Kemang No-B4, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang pada Senin (23/5/2022). 

Baca Juga

"Kami mengamankan satu orang pelaku pencurian rumah kosong inisial AS (32 tahun). Berdasarkan informasi yang bersangkutan, pelaku melakukan pencurian di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Tangsel yaitu di Pamulang," ujar Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (25/5). Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan barang bukti berupa kalung emas yang merupakan barang curiannya. 

Sarly menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar rumah yang tengah kosong. Pelaku AS beraksi tidak sendirian, dia ditemani dua rekannya dalam melakukan pencurian tersebut yang hingga saat ini masih berstatus DPO, yakni RZ (33) dan BS (35). Dalam beraksi, para pelaku menggunakan senpi rakitan. 

"AS mengincar rumah mana yang kosong, kemudian bersama dengan RZ melakukan pembobolan atau lewat pagar, dan peran BS mengawasi lingkungan. Setelah bisa dijebol oleh AS bersama RZ barang curian dibawa bersama dengan BS dan hasil curiannya langsung dijual kepada AAN (DPO) di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat," ungkapnya. 

Sarly menyebut pihaknya mengumpulkan barang bukti meliputi satu buah gelang emas, satu buah kalung, dua buah cincin, dua buah jam tangan merek Fossil, dan satu pasang plat nomor Honda Beat. Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

"Kerugian dari korban di TKP 1 Rp65 juta, TKP 2 Rp100 juta, dan TKP 3 Rp40 juta," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement