REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktor Gary Iskak bersama empat rekannya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Hasil asesmen yang dilakukan menunjukkan bahwa kelima orang tersebut adalah korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, BNNP Jawa Barat melakukan asesmen terhadap kelima orang yang diamankan dengan barang bukti kurang dari 1 gram berdasarkan undang-undang narkotika pasal 56 pada Kamis (26/5/2022). "Kesimpulan diperoleh, lima orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu walau sebagai pengguna sejak lama yang kembali, tetapi sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, kambuh kembali dan membutuhkan perawatan rehabilitasi," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Ia mengungkapkan mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika dan bukan jaringan peredaran narkotika. "Maka dipandang perlu diberi pengobatan berupa rehabilitasi sesuai lesimpulan tim medis," katanya.
Ibrahim melanjutkan, Gary dan keempat rekannya sudah diserahkan ke BNNP Jabar untuk mendapatkan rehabilitasi pada Jumat (27/5/2022) lalu. Ia menambahkan, Gary Iskak dan keempat rekannya akan mendapatkan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama delapan kali.
Selain itu, Gary Iskak dan rekannya akan mendapatkan edukasi, konseling, dan evaluasi psikologi. "GI mendapatkan tambahan pengobatan medis terkait penyakit dalam yang diderita yang bersangkutan," katanya.
Ia menambahkan, kelima orang tersebut diamankan di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung pada 23 Mei lalu. Kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua buah alat hisap bong dan satu buah korek api gas. "Hasil pemeriksaan tes urine dari ke lima tersangka yang positif kelima-limanya," kata dia.