REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengimbau seluruh pemilik tempat penampungan hewan qurban memiliki fasilitas tambahan. Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan hewan.
"Kami sosialisasikan supaya setiap tempat penampungan hewan memiliki beberapa fasilitas," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Iwan Indrianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Beberapa fasilitas yang dimaksud antara lain tempat untuk isolasi hewan. Tempat itu berfungsi untuk memastikan kesehatan hewan ternak sebelum ditempatkan di tempat penampungan utama.
Walau demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rinci terkait luas dan fasilitas tempat isolasi tersebut. Setelah diisolasi dan dilakukan pemeriksaan, hewan tersebut dipastikan siap untuk dijual.
Selain tempat isolasi hewan, kata Iwan, pihak penampungan wajib memiliki tempat makan dan minum yang layak. "Ada tempat makan ada minum ada tempat khusus untuk kotoran dan kotoran harus dibersihkan secara rutin," kata dia.
Iwan melanjutkan, saat ini tercatat ada 86 tempat penampungan hewan qurban yang ada di Jakarta Barat (Jakbar). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara ke setiap tempat tersebut sampai hari H pemotong hewan kurang. Dengan penerapan beberapa syarat tersebut, Iwan berharap hewan ternak yang ditampung di tempat penampungan tetap dalam kondisi sehat.