REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memilih dan menentukan hewan qurban yang hendak disembelih, salah satu yang perlu diperhatikan juga adalah mengenai persyaratan delapan jenis qurban sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran. Namun demikian, usia ideal hewan qurban pun harus diperhatikan.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa usia hewan qurban yang hendak disembelih adalah yang sudah berusia dua tahun ke atas. Sehingga, seekor kambing kacangan tidak boleh digunakan untuk qurban.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Tujzi anka wa la tujzi an ahadin ba’daka,”. Yang artinya, “Itu cukup untuk kamu, tetapi tidak cukup untuk seseorang selain kamu,”.
Para ulama berselisih pendapat tentang seekor kambing yang sudah dewasa. Sebagian besar mereka memperbolehkannya untuk dijadikan qurban. Namun menurut Ibnu Umar, hal itu tidak sah. Yang sah hanya yang telah berusia minimal dua tahun dari jenis apapun.
Mereka juga sepakat yang lebih utama ialah binatang qurban yang paling mahal harganya. Az-Zubair berkata kepada putra-putranya, “Wahai putra-putraku janganlah ada salah seorang kalian yang berqurban untuk Allah dengan binatang qurban yang membuat Allah merasa malu mengingat kedermawanan-Nya. Sesungguhnya Allah adalah yang paling dermawan, dan yang paling berhak untuk dipilihkan yang terbaik,”.